- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
Bacaleg PAN Se-Tangsel untuk DPRD Banten Gugur

Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten tidak meloloskan semua bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dapil Tangsel dari Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2019. Akibatnya, PAN dipastikan tidak akan memiliki kursi di DPRD Provinsi Banten hasil pemilu 2019 dari daerah pemiliahan (dapil) Banten 7 (Tangerang Selatan) itu. KPU mencoret semua nama bacaleg PAN dapil Tangsel karena parpol dengan lambang matahari terbit itu dinyatakan tidak memenuhi syarat kuota 30 persen perempuan.
“Iya gugur sedapil (dapil Tangsel), karena keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi . Ada bacaleg perempuannya yang berkasnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Komisioner KPU Banten Eka Satyalaksmana kepada TangerangNews.com, Minggu (12/8/2018).
Kata Eka, penyebab bacaleg PAN satu dapil itu tidak masuk dalam DCS karena ada satu bacaleg perempuan PAN yang akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) persoalan ijazah yang tidak dilegalisir.
“PAN Bacaleg perempuannya dinyatakan TMS karena permasalahan Ijazah yang tidak dilegalisir,” imbuhnya.
Keputusan tersebut diambil pihaknya sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 961/PL.01.4-KPT/06/KPU/VII/2018.Tentang petunjuk teknis perbaikan, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara serta penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Meski demikian, lanjut Eka, pihak KPU Banten mmempersilahkan jika Parpol yang digugurkan Bacalegnya oleh KPU untuk mengajukan gugatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain PAN, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga mengalami nasib serupa. seluruh bacaleg PKPI dapil Tangsel tidak masuk dalam DCS karena tidak memenuhi persyaratan 30 persen perempuan.
Eka juga mempersilahkan dari pihak PAN dan PKPI untuk mengajukan gugatan jika keberatan atas keputusan tersebut.
“Parpol bisa mengajukan gugatan sengketa proses ke Bawaslu,” tandasnya.
Untuk diketahui, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh 16 parpol peserta pemilu 2019. (rmi/hru)